
HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Mata kuliah ini membahas konsep legal aspek dan aspek terhadap pengembangan/penggunaan produk industri kreatif yang meliputi, 1. Konsep Legal Aspek, 2. Hak Kekayaan Intelektual, 3. Hak Cipta, 4. Hak Paten, 5. Merek, 6. Desain Industri, 7. Desain Tata Letak Sirkuit, 8. Produk-produk Semi Konduktor, 9. UU ITE, 10. Konsep Kontrak Pengembangan dan Pemanfaatan produk kekayaan intelektual.
KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI)-SIKAP |
|
Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri. |
|
KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI)-KETERAMPILAN UMUM LEVEL 6 D4/S1 |
|
Menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai bidang keahliannya. |
|
KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI)-KETERAMPILAN KHUSUS LEVEL 6 (D4 / S1) |
|
Mampu menyelesaikan kasus / permasalahan konkrit yang terjadi di dalam masyarakat secara luas, maupun yang secara khusus ditemukan di dalam aktivitas bisnis dan investasi dengan cara menerapkan aturan hukum. |
|
KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI)-PENGETAHUAN LEVEL 6 (D4/S1) |
|
Menguasai asas, prinsip, teori hukum, dan penerapannya dalam untuk memecahkan masalah hukum di masyarakat. |
|
Menguasai hukum positif yang berlaku di Indonesia. |
|
Menguasai peraturan hukum yang terkait dengan aktivitas bisnis dan investasi. |
|
CP-MK |
|
Mampu memahami keilmuan yang berkaitan dengan cabang-cabang kekayaan intelektual |
|
Mampu menganalisis kasus yang berkaitan dengan kekayaan intelektual. |

HUKUM KETENAGAKERJAAN

HUKUM PAJAK
CPMK: 1. Mampumenghubungkan dasar-dasar hukum pajak, yaitu asas-asas, prinsip-prinsip hukumpajak dengan hukum pajak positif. 2. Mengetahuidan mengerti serta dapat menjelaskan dasar-dasar hukum pajak, yang meliputipengertian, fungsi, asas, sistem, penggolongan, stelsel, tarif, utang, kendala,dan dasar hukum pemungutan pajak. 3. Dapatmenjelaskan hukum pajak positif yang meliputi: KUP, PPh, PPN dan PPn BM, PBB,Bea Materai, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Materi selama satu semester:
1. Pengertian Hukum Pajak, Asas Pemungutan Pajak, Fungsi Pajak, dan PrinsipHukum Pajak
2. Sistem Perpajakan menurut Peraturan Perundang-udangan di Indonesia
3. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
4. Penagihan Pajak, Keberatan, dan Banding
5. Pajak Penghasilan
6. PPN dan PPn BM: Subjek, Objek, Tarif Dasar Pengenaan Pajak, MekanismeKredit, Pajak PPN dan PPn BM
7. Pajak Bumi dan Bangunan: Subjek, Objek
8. Pajak Bumi dan Bangunan: Tarif DPP, Menghitung PBB, dan LatihanMenghitung PBB
9. Bea Materai: Objek, Tarif, Pihak yang Terhutang, dan Cara Pelunasan
10. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD): PD Provinsi, PDKabupaten/Kota, Retribusi Daerah
11.Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD): BPHTBReferensi :
1. Dr. Oyok Abunyamin, Perpajakan Pusat danDaerah, Edisi Revisi 2012, Penerbit Humaniora, Bandung, 2012.
2. Rochmat Soemitro, Masalah PeradilanAdministrasi Dalam Hukum Pajak di Indonesia, Eresco, Bandung, 1976.
3. Rochmat Soemitro, Dasar-Dasar Hukum Pajakdan Pajak Pendapatan 1944, Eresco, Bandung, 1977.
4. Rochmat Soemitro, Pajak dan Pembangunan,Eresco, Bandung, 1982.
5. Rochmat Soemitro, Pajak Penghasilan 1984,Eresco, Bandung, 1984.
6. Rochmat Soemitro, Pajak Bumi dan Bangunan,Eresco, Bandung, 1987.
7. Rochmat Soemitro, Pajak Pertambahan Nilai,Eresco, Bandung, 1987.
8. Rochmat Soemitro, Asas dan DasarPerpajakan, Jilid I, Eresco, Bandung, 1987.
9. Rochmat Soemitro, Asas dan DasarPerpajakan, Jilid II, Eresco, Bandung, 1987.
10. Rochmat Soemitro, Asas dan Dasar Perpajakan, Jilid III, Eresco,Bandung,1987.
11. Rochmat Soemitro, Pengantar Singkat Hukum Pajak, Eresco, Bandung, 1987.
12. Rochmat Soemitro, Peradilan Tata Usaha Negara, Eresco, Bandung, 1987.
13. Rochmat Soemitro, Asas-Asas Hukum Perpajakan, Binacipta, Bandung, 1991.
14. Santoso Brotodihardjo, Pengantar Ilmu HukumPajak, Eresco, Bandung, Cetakan Kesebelas, 1984.
HUKUM INTERNASIONAL

HUKUM PIDANA
Deskripsi Mata kuliah :
Mata kuliah ini merupakan dasar
dalam mempelajari hukum pidana Indonesia. Materi yang dipelajari adalah
pengertian hukum pidana, cara-cara menafsirkan Undang-undang hukum
pidana, locus delicti, asas legalitas, strafbaarfeit, dolus-culpa,
perbuatan melawan hukum, dasar-dasar yang meniadakan hukuman dan
penuntutan, poging, deelneming, samenloop
Capaian Pembelajaran :
1. Mampu memahami asas dan prinsip yang berlaku dalam hukum pidana
2.
Mampu menjelaskan syarat dapat dijatuhkannya pemidanaan sebagai
konsekuensi terjadinya peristiwa pidana
3.Mampu melakukan penerapan asas
dan prinsip hukum pidana dalam penyelesaian kasus pidana.

HUKUM PIDANA 23/24
Deskripsi Mata kuliah :
Mata kuliah ini merupakan dasar
dalam mempelajari hukum pidana Indonesia. Materi yang dipelajari adalah
pengertian hukum pidana, cara-cara menafsirkan Undang-undang hukum
pidana, locus delicti, asas legalitas, strafbaarfeit, dolus-culpa,
perbuatan melawan hukum, dasar-dasar yang meniadakan hukuman dan
penuntutan, poging, deelneming, samenloop
Capaian Pembelajaran :
1. Mampu memahami asas dan prinsip yang berlaku dalam hukum pidana
2.
Mampu menjelaskan syarat dapat dijatuhkannya pemidanaan sebagai
konsekuensi terjadinya peristiwa pidana
3.Mampu melakukan penerapan asas
dan prinsip hukum pidana dalam penyelesaian kasus pidana.

HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 22/23
Mata kuliah ini membahas konsep legal aspek dan aspek terhadap pengembangan/penggunaan produk industri kreatif yang meliputi, 1. Konsep Legal Aspek, 2. Hak Kekayaan Intelektual, 3. Hak Cipta, 4. Hak Paten, 5. Merek, 6. Desain Industri, 7. Desain Tata Letak Sirkuit, 8. Produk-produk Semi Konduktor, 9. UU ITE, 10. Konsep Kontrak Pengembangan dan Pemanfaatan produk kekayaan intelektual.
KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI)-SIKAP |
|
Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri. |
|
KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI)-KETERAMPILAN UMUM LEVEL 6 D4/S1 |
|
Menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai bidang keahliannya. |
|
KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI)-KETERAMPILAN KHUSUS LEVEL 6 (D4 / S1) |
|
Mampu menyelesaikan kasus / permasalahan konkrit yang terjadi di dalam masyarakat secara luas, maupun yang secara khusus ditemukan di dalam aktivitas bisnis dan investasi dengan cara menerapkan aturan hukum. |
|
KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI)-PENGETAHUAN LEVEL 6 (D4/S1) |
|
Menguasai asas, prinsip, teori hukum, dan penerapannya dalam untuk memecahkan masalah hukum di masyarakat. |
|
Menguasai hukum positif yang berlaku di Indonesia. |
|
Menguasai peraturan hukum yang terkait dengan aktivitas bisnis dan investasi. |
|
CP-MK |
|
Mampu memahami keilmuan yang berkaitan dengan cabang-cabang kekayaan intelektual |
|
Mampu menganalisis kasus yang berkaitan dengan kekayaan intelektual. |

HUKUM KETENAGAKERJAAN 22/23

HUKUM INTERNASIONAL 22/23

ILMU NEGARA 22/23
Mata
kuliah Ilmu Negara memberikan pengetahuan dasar mengenai konsep negara
dalam kehidupan bernegara. Mata Kuliah Ilmu Negara merupakan mata kuliah
yang digunakan untuk memahami seluk beluk pembentukan suatu negara dan
kaitannya dengan kehidupan saat ini dan yang akan datang.
CPMK: Mampu menerapkan konsep, teori, dan aturan hukumterhadap kasus yang diberikan.
Mampu menganalisis kasus-kasus dengan membuat dokumen yang dibutuhkan dalam pengadilan.

HUKUM PAJAK 23/24
CPMK: 1. Mampumenghubungkan dasar-dasar hukum pajak, yaitu asas-asas, prinsip-prinsip hukumpajak dengan hukum pajak positif. 2. Mengetahuidan mengerti serta dapat menjelaskan dasar-dasar hukum pajak, yang meliputipengertian, fungsi, asas, sistem, penggolongan, stelsel, tarif, utang, kendala,dan dasar hukum pemungutan pajak. 3. Dapatmenjelaskan hukum pajak positif yang meliputi: KUP, PPh, PPN dan PPn BM, PBB,Bea Materai, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Materi selama satu semester:
1. Pengertian Hukum Pajak, Asas Pemungutan Pajak, Fungsi Pajak, dan PrinsipHukum Pajak
2. Sistem Perpajakan menurut Peraturan Perundang-udangan di Indonesia
3. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
4. Penagihan Pajak, Keberatan, dan Banding
5. Pajak Penghasilan
6. PPN dan PPn BM: Subjek, Objek, Tarif Dasar Pengenaan Pajak, MekanismeKredit, Pajak PPN dan PPn BM
7. Pajak Bumi dan Bangunan: Subjek, Objek
8. Pajak Bumi dan Bangunan: Tarif DPP, Menghitung PBB, dan LatihanMenghitung PBB
9. Bea Materai: Objek, Tarif, Pihak yang Terhutang, dan Cara Pelunasan
10. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD): PD Provinsi, PDKabupaten/Kota, Retribusi Daerah
11.Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD): BPHTBReferensi :
1. Dr. Oyok Abunyamin, Perpajakan Pusat danDaerah, Edisi Revisi 2012, Penerbit Humaniora, Bandung, 2012.
2. Rochmat Soemitro, Masalah PeradilanAdministrasi Dalam Hukum Pajak di Indonesia, Eresco, Bandung, 1976.
3. Rochmat Soemitro, Dasar-Dasar Hukum Pajakdan Pajak Pendapatan 1944, Eresco, Bandung, 1977.
4. Rochmat Soemitro, Pajak dan Pembangunan,Eresco, Bandung, 1982.
5. Rochmat Soemitro, Pajak Penghasilan 1984,Eresco, Bandung, 1984.
6. Rochmat Soemitro, Pajak Bumi dan Bangunan,Eresco, Bandung, 1987.
7. Rochmat Soemitro, Pajak Pertambahan Nilai,Eresco, Bandung, 1987.
8. Rochmat Soemitro, Asas dan DasarPerpajakan, Jilid I, Eresco, Bandung, 1987.
9. Rochmat Soemitro, Asas dan DasarPerpajakan, Jilid II, Eresco, Bandung, 1987.
10. Rochmat Soemitro, Asas dan Dasar Perpajakan, Jilid III, Eresco,Bandung,1987.
11. Rochmat Soemitro, Pengantar Singkat Hukum Pajak, Eresco, Bandung, 1987.
12. Rochmat Soemitro, Peradilan Tata Usaha Negara, Eresco, Bandung, 1987.
13. Rochmat Soemitro, Asas-Asas Hukum Perpajakan, Binacipta, Bandung, 1991.
14. Santoso Brotodihardjo, Pengantar Ilmu HukumPajak, Eresco, Bandung, Cetakan Kesebelas, 1984.