
HUKUM AGRARIA

HUKUM ACARA PIDANA
Hukum Acara Pidana- SH 303
Dosen Pengampu : Dian Narwastuty, S.H., M.Kn., 
Mata
 kuliah Hukum Acara Pidana merupakan Mata Kuliah yang memuat tentang 
rangkaian peraturan, Asas-asas, hak-hak dan kewajiban-kebajiban para 
penegak hukum, serta rangkaian proses yang terjadi dalam penegakan hukum
 pidana (hukum formil pidana)
Pada
 mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan akan mempunyai kompetansi dan 
pengetahuan tentang penegakan hukum formil pidana bedasarkan pengetahuan
 yang telah dimiliki pada mata kuliah sebelumnya.

HUKUM TATA NEGARA
Mahasiswa mampu memahami secara sistematis, teraturdan komprehensif tentang Hukum Tata Negara, khususnya mengenai konsep,kenegaraan, lembaga-lembaga Negara dan sistem pemerintahan.
1. Pengantar Hukum Tata Negara: Peristilahan, Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara,Ilmu Politik, Hukum Administrasi
2. Pengantar Hukum Tata Negara: Kedudukan Hukum Tata Negara, Sumber Hukum Tata Negara
3. Asas-asas Hukum Tata Negara
4. Sejarah Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia: Periodisasi, Amandemen UUD 1945
5. Badan Negara : Bentuk dan Susunan, Sistem Pemerintahan,
6. Susunan Pemerintahan di Indonesia
7. Pemilu
8. Partai Politik
9. Keuangan Negara
10. Kekuasaan Kehakiman
Referensi :
1. Moh. Kusnardi. Hukum Tata Negara Indonesia. Pusat Hukum Tata Negara Universitas Indonesia. 1983
2. Jimly Asshiddiqie. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta. 2011
3. Herman Sihombing. Hukum Tata Negara Darurat di Indonesia. Djambatan. Yogyakarta. 1996

HUKUM DAGANG

ETIKA & TANGGUNG JAWAB PROFESI

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA 23/24
Deskripsi:
Mata kuliah Hukum Administrasi Negara berisi materi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik secara komprehensif sehingga mahasiswa dapat memahami dasar-dasar pengetahuan atas penyelenggaraan pemerintah dan dapat menjadi bekal pengetahuan bagi mahasiswa ketika memasuki dunia kerja baik sebagai akademisi, praktisi hukum, pegawai negeri maupun pengusaha.
CP-MK:
- Mahasiswa mampu memahami, mengerti, dan menjelaskan dasar hukum, sumber hukum dari Hukum Administrasi Negara.
- Mahasiswa mampu memahami dan mengerti asas-asas umum pemerintahan yang baik dan menerapkannya ke dalam contoh kasus yang telah diberikan.
- Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan instrumen yang terdapat di dalam pemerintahan, serta perlindungan hukumnya di dalam Hukum Administrasi Negara.
- Mahasiswa mampu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan Hukum Administrasi Negara dengan cara menganalisanya menggunakan asas, teori, serta prinsi Hukum Administrasi Negara.
DAFTAR PUSTAKA:
- Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006;
- Nomensen Sinarno, Hukum Administrasi negara, Jakarta: Jala Permata Aksara, 2010;
- Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2008; dan
- S. Prajudi Atmosudirjo, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1995.

ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI 24/25

HUKUM DAGANG 23/24

HUKUM ACARA PIDANA 24/25
Hukum Acara Pidana- SH 303
Dosen Pengampu : Dian Narwastuty, S.H., M.Kn., 
Mata
 kuliah Hukum Acara Pidana merupakan Mata Kuliah yang memuat tentang 
rangkaian peraturan, Asas-asas, hak-hak dan kewajiban-kebajiban para 
penegak hukum, serta rangkaian proses yang terjadi dalam penegakan hukum
 pidana (hukum formil pidana)
Pada
 mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan akan mempunyai kompetansi dan 
pengetahuan tentang penegakan hukum formil pidana bedasarkan pengetahuan
 yang telah dimiliki pada mata kuliah sebelumnya.

HUKUM AGRARIA 24/25

SH 301 HUKUM TATA NEGARA 22/23
Mahasiswa mampu memahami secara sistematis, teraturdan komprehensif tentang Hukum Tata Negara, khususnya mengenai konsep,kenegaraan, lembaga-lembaga Negara dan sistem pemerintahan.
1. Pengantar Hukum Tata Negara: Peristilahan, Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara,Ilmu Politik, Hukum Administrasi
2. Pengantar Hukum Tata Negara: Kedudukan Hukum Tata Negara, Sumber Hukum Tata Negara
3. Asas-asas Hukum Tata Negara
4. Sejarah Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia: Periodisasi, Amandemen UUD 1945
5. Badan Negara : Bentuk dan Susunan, Sistem Pemerintahan,
6. Susunan Pemerintahan di Indonesia
7. Pemilu
8. Partai Politik
9. Keuangan Negara
10. Kekuasaan Kehakiman
Referensi :
1. Moh. Kusnardi. Hukum Tata Negara Indonesia. Pusat Hukum Tata Negara Universitas Indonesia. 1983
2. Jimly Asshiddiqie. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta. 2011
3. Herman Sihombing. Hukum Tata Negara Darurat di Indonesia. Djambatan. Yogyakarta. 1996