HUKUM AGRARIA
HUKUM ACARA PIDANA
Hukum Acara Pidana- SH 303
Dosen Pengampu : Dian Narwastuty, S.H., M.Kn.,
Mata
kuliah Hukum Acara Pidana merupakan Mata Kuliah yang memuat tentang
rangkaian peraturan, Asas-asas, hak-hak dan kewajiban-kebajiban para
penegak hukum, serta rangkaian proses yang terjadi dalam penegakan hukum
pidana (hukum formil pidana)
Pada
mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan akan mempunyai kompetansi dan
pengetahuan tentang penegakan hukum formil pidana bedasarkan pengetahuan
yang telah dimiliki pada mata kuliah sebelumnya.
HUKUM DAGANG
HUKUM TATA NEGARA
Mahasiswa mampu memahami secara sistematis, teraturdan komprehensif tentang Hukum Tata Negara, khususnya mengenai konsep,kenegaraan, lembaga-lembaga Negara dan sistem pemerintahan.
1. Pengantar Hukum Tata Negara: Peristilahan, Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara,Ilmu Politik, Hukum Administrasi
2. Pengantar Hukum Tata Negara: Kedudukan Hukum Tata Negara, Sumber Hukum Tata Negara
3. Asas-asas Hukum Tata Negara
4. Sejarah Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia: Periodisasi, Amandemen UUD 1945
5. Badan Negara : Bentuk dan Susunan, Sistem Pemerintahan,
6. Susunan Pemerintahan di Indonesia
7. Pemilu
8. Partai Politik
9. Keuangan Negara
10. Kekuasaan Kehakiman
Referensi :
1. Moh. Kusnardi. Hukum Tata Negara Indonesia. Pusat Hukum Tata Negara Universitas Indonesia. 1983
2. Jimly Asshiddiqie. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta. 2011
3. Herman Sihombing. Hukum Tata Negara Darurat di Indonesia. Djambatan. Yogyakarta. 1996
HUKUM AGRARIA
HUKUM ACARA PIDANA
Hukum Acara Pidana- SH 303
Dosen Pengampu : Dian Narwastuty, S.H., M.Kn.,
Mata
kuliah Hukum Acara Pidana merupakan Mata Kuliah yang memuat tentang
rangkaian peraturan, Asas-asas, hak-hak dan kewajiban-kebajiban para
penegak hukum, serta rangkaian proses yang terjadi dalam penegakan hukum
pidana (hukum formil pidana)
Pada
mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan akan mempunyai kompetansi dan
pengetahuan tentang penegakan hukum formil pidana bedasarkan pengetahuan
yang telah dimiliki pada mata kuliah sebelumnya.
HUKUM PERIZINAN
DESKRIPSI MATA KULIAH:
Mata
kuliah Hukum Perizinan memberikan keterampilan praktis kepada
mahasiswa/i agar dapat memahami seluk beluk Ilmu Hukum Perizinan di
Indonesia dan mengetahui tata cara mengurus Perizinan. Mahasiswa/i
dibekali kembali pengetahuan mengenai ilmu hukum secara singkat mengenai
asas-asas,prinsip, tujuan, sasaran, fungsi, dan kebijakan mengenai
perizinan serta dilatih untuk membuat permohonan, penerbitan dan
penolakan dari suatu perizinan
CPMK: Mahasiswa mampu mengetahuiperaturan perundang-undangan, asas, prinsip dan prosedur dalam proses mengajukanperizinan di Indonesia Mahasiswa mampu memahamibagaimana memecahkan masalah hukum dalam konteks perizinan
ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI
HUKUM AGRARIA
HUKUM DAGANG
HUKUM ACARA PIDANA
Hukum Acara Pidana- SH 303
Dosen Pengampu : Dian Narwastuty, S.H., M.Kn.,
Mata
kuliah Hukum Acara Pidana merupakan Mata Kuliah yang memuat tentang
rangkaian peraturan, Asas-asas, hak-hak dan kewajiban-kebajiban para
penegak hukum, serta rangkaian proses yang terjadi dalam penegakan hukum
pidana (hukum formil pidana)
Pada
mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan akan mempunyai kompetansi dan
pengetahuan tentang penegakan hukum formil pidana bedasarkan pengetahuan
yang telah dimiliki pada mata kuliah sebelumnya.
HUKUM TATA NEGARA
Mahasiswa mampu memahami secara sistematis, teraturdan komprehensif tentang Hukum Tata Negara, khususnya mengenai konsep,kenegaraan, lembaga-lembaga Negara dan sistem pemerintahan.
1. Pengantar Hukum Tata Negara: Peristilahan, Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara,Ilmu Politik, Hukum Administrasi
2. Pengantar Hukum Tata Negara: Kedudukan Hukum Tata Negara, Sumber Hukum Tata Negara
3. Asas-asas Hukum Tata Negara
4. Sejarah Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia: Periodisasi, Amandemen UUD 1945
5. Badan Negara : Bentuk dan Susunan, Sistem Pemerintahan,
6. Susunan Pemerintahan di Indonesia
7. Pemilu
8. Partai Politik
9. Keuangan Negara
10. Kekuasaan Kehakiman
Referensi :
1. Moh. Kusnardi. Hukum Tata Negara Indonesia. Pusat Hukum Tata Negara Universitas Indonesia. 1983
2. Jimly Asshiddiqie. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta. 2011
3. Herman Sihombing. Hukum Tata Negara Darurat di Indonesia. Djambatan. Yogyakarta. 1996
HUKUM AGRARIA
SH 302 HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (*KURKKNI)
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (SH302)
Selamat datang di kelas Hukum Administrasi Negara, materi Hukum Administrasi Negara yang diberikan kepada mahasiswa adalah materi yang memiliki pengetahuan komprehensif berkaitan denganpenyelenggaraan pemerintahan sehingga mahasiswa dapat memahami dasar-dasarpengetahuan atas penyelenggaraan pemerintah dan dapat menjadi bekal pengetahuanbagi mahasiswa ketika memasuki dunia kerja baik sebagai akademisi, praktisihukum, pegawai negeri maupun pengusaha. Materi yang diberikan diantaranya:sumber hukum administrasi negara, sumber wewenang, asas-asas umum pemerintahanyang baik, tindakan pemerintahan, instrumen pemerintahan, perlindungan hukumdalam HAN, penegakan hukum dalam HAN, pertanggungjawaban pemerintah danpenyelesaian sengketa administrasi. Materi tersebut diharapkan meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam kerangka pemahaman hukum administrasi negara beserta konsep penyelenggaraan pemerintahan pada umumnya baik teoritis maupun kenyataan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
CPMK
1. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan hukumadministrasi negara, dasar hukumnya serta sumber hukum administrasi negara
2. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan apa saja asas-asas umum pemerintahan yang baik, dapat memahami ketika diaplikasikandalam contoh kasus yang ada.
3. Mahasiswa mampu memahami, menjelaskan instrumen dalampemerintahan, perlindungan hukum dalam hukum administrasi negara sertapenyelenggaraan pemerintahan baik secara teoritis mapun praktek/kenyataan
4. Mahasiswa mampu memahami serta menganalisapermasalahan yang berkaitan dengan hukum administrasi negara
Materi selama satu semester:
1. Pengertian Hukum Administrasi Negara serta Istilah Hukum Administrasi Negara
2. Dasar Hukum Administrasi Negara
3. Sumber Hukum Administrasi Negara
4. Sumber Wewenang dalam Hukum Administrasi Negara
5. Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik
6. Tindakan Pemerintahan
7. Instrumen Pemerintahan
8. Perlindungan Hukum Dalam HAN
9. Pertanggungjawaban Pemerintah
10. Karakter Peradilan Tata Usaha Negara
11. Perlindungan Hukum Dalam HAN
12. Penegakan Hukum Dalam HAN
13. Pertanggungjawaban Pemerintah
-
1. Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2006
2. Philipus M. Hajon,dkk, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Yogyakarta, GadjahMada University Press, 2008
3. S. Prajudi Atmosudirjo, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1995
4. Nomensen Sinarno, HukumAdministrasi Negara, Jakarta, Jala Permata Aksara, 2010