HUKUM PERIZINAN
DESKRIPSI MATA KULIAH:
Mata
kuliah Hukum Perizinan memberikan keterampilan praktis kepada
mahasiswa/i agar dapat memahami seluk beluk Ilmu Hukum Perizinan di
Indonesia dan mengetahui tata cara mengurus Perizinan. Mahasiswa/i
dibekali kembali pengetahuan mengenai ilmu hukum secara singkat mengenai
asas-asas,prinsip, tujuan, sasaran, fungsi, dan kebijakan mengenai
perizinan serta dilatih untuk membuat permohonan, penerbitan dan
penolakan dari suatu perizinan
CPMK: Mahasiswa mampu mengetahuiperaturan perundang-undangan, asas, prinsip dan prosedur dalam proses mengajukanperizinan di Indonesia Mahasiswa mampu memahamibagaimana memecahkan masalah hukum dalam konteks perizinan
HUKUM PERIZINAN
DESKRIPSI MATA KULIAH:
Mata
kuliah Hukum Perizinan memberikan keterampilan praktis kepada
mahasiswa/i agar dapat memahami seluk beluk Ilmu Hukum Perizinan di
Indonesia dan mengetahui tata cara mengurus Perizinan. Mahasiswa/i
dibekali kembali pengetahuan mengenai ilmu hukum secara singkat mengenai
asas-asas,prinsip, tujuan, sasaran, fungsi, dan kebijakan mengenai
perizinan serta dilatih untuk membuat permohonan, penerbitan dan
penolakan dari suatu perizinan
CPMK: Mahasiswa mampu mengetahuiperaturan perundang-undangan, asas, prinsip dan prosedur dalam proses mengajukanperizinan di Indonesia Mahasiswa mampu memahamibagaimana memecahkan masalah hukum dalam konteks perizinan
HUKUM PERIZINAN
DESKRIPSI MATA KULIAH:
Mata
kuliah Hukum Perizinan memberikan keterampilan praktis kepada
mahasiswa/i agar dapat memahami seluk beluk Ilmu Hukum Perizinan di
Indonesia dan mengetahui tata cara mengurus Perizinan. Mahasiswa/i
dibekali kembali pengetahuan mengenai ilmu hukum secara singkat mengenai
asas-asas,prinsip, tujuan, sasaran, fungsi, dan kebijakan mengenai
perizinan serta dilatih untuk membuat permohonan, penerbitan dan
penolakan dari suatu perizinan
CPMK: Mahasiswa mampu mengetahuiperaturan perundang-undangan, asas, prinsip dan prosedur dalam proses mengajukanperizinan di Indonesia Mahasiswa mampu memahamibagaimana memecahkan masalah hukum dalam konteks perizinan
HUKUM PAJAK
CPMK: 1. Mampumenghubungkan dasar-dasar hukum pajak, yaitu asas-asas, prinsip-prinsip hukumpajak dengan hukum pajak positif. 2. Mengetahuidan mengerti serta dapat menjelaskan dasar-dasar hukum pajak, yang meliputipengertian, fungsi, asas, sistem, penggolongan, stelsel, tarif, utang, kendala,dan dasar hukum pemungutan pajak. 3. Dapatmenjelaskan hukum pajak positif yang meliputi: KUP, PPh, PPN dan PPn BM, PBB,Bea Materai, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Materi selama satu semester:
1. Pengertian Hukum Pajak, Asas Pemungutan Pajak, Fungsi Pajak, dan PrinsipHukum Pajak
2. Sistem Perpajakan menurut Peraturan Perundang-udangan di Indonesia
3. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
4. Penagihan Pajak, Keberatan, dan Banding
5. Pajak Penghasilan
6. PPN dan PPn BM: Subjek, Objek, Tarif Dasar Pengenaan Pajak, MekanismeKredit, Pajak PPN dan PPn BM
7. Pajak Bumi dan Bangunan: Subjek, Objek
8. Pajak Bumi dan Bangunan: Tarif DPP, Menghitung PBB, dan LatihanMenghitung PBB
9. Bea Materai: Objek, Tarif, Pihak yang Terhutang, dan Cara Pelunasan
10. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD): PD Provinsi, PDKabupaten/Kota, Retribusi Daerah
11.Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD): BPHTBReferensi :
1. Dr. Oyok Abunyamin, Perpajakan Pusat danDaerah, Edisi Revisi 2012, Penerbit Humaniora, Bandung, 2012.
2. Rochmat Soemitro, Masalah PeradilanAdministrasi Dalam Hukum Pajak di Indonesia, Eresco, Bandung, 1976.
3. Rochmat Soemitro, Dasar-Dasar Hukum Pajakdan Pajak Pendapatan 1944, Eresco, Bandung, 1977.
4. Rochmat Soemitro, Pajak dan Pembangunan,Eresco, Bandung, 1982.
5. Rochmat Soemitro, Pajak Penghasilan 1984,Eresco, Bandung, 1984.
6. Rochmat Soemitro, Pajak Bumi dan Bangunan,Eresco, Bandung, 1987.
7. Rochmat Soemitro, Pajak Pertambahan Nilai,Eresco, Bandung, 1987.
8. Rochmat Soemitro, Asas dan DasarPerpajakan, Jilid I, Eresco, Bandung, 1987.
9. Rochmat Soemitro, Asas dan DasarPerpajakan, Jilid II, Eresco, Bandung, 1987.
10. Rochmat Soemitro, Asas dan Dasar Perpajakan, Jilid III, Eresco,Bandung,1987.
11. Rochmat Soemitro, Pengantar Singkat Hukum Pajak, Eresco, Bandung, 1987.
12. Rochmat Soemitro, Peradilan Tata Usaha Negara, Eresco, Bandung, 1987.
13. Rochmat Soemitro, Asas-Asas Hukum Perpajakan, Binacipta, Bandung, 1991.
14. Santoso Brotodihardjo, Pengantar Ilmu HukumPajak, Eresco, Bandung, Cetakan Kesebelas, 1984.HUKUM LINGKUNGAN DAN SUMBER DAYA ALAM
1. Syllabus – Sumber Referensi – Pengenalan Hukum Lingkungan
2. Perkembangan Hukum Lingkungan
3. Aspek Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
4. Aspek Hukum Perencanaan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup
5. Aspek Hukum Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup
6. Instrumen Hukum dalam Pencegahan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup
7. Instrumen Hukum Perizinan : Amdal dan UKP-UPL Pasca UU Cipta Kerja
8. Ujian Tengah Semester
9. Penegakan Hukum Lingkungan Administrasi
10. Penegakan Hukum Lingkungan Perdata
11. Penegakan Hukum Lingkungan Pidana
12. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
13. Hukum Sumber Daya Alam
14. Green Constitution
15. Review Materi
16. Ujian Akhir Semester
HUKUM BISNIS INTERNASIONAL
Deskripsi Mata Kuliah :
Mata kuliah Hukum Bisnis Internasional sebenarnya lebih condong ke arah Hukum Perdata Internasional sebagai HATAH ekstern. Namun mata kuliah ini juga akan membahas HATAH intern sebagai awal, juga membahas Prinsip2 Hukum Kontrak Internasional di Bagian akhir. Di bagian akhir, Hukum Bisnis Internasional ini akan membahas Praktik Nyata Hukum Perdata di Indonesia.
KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI)-SIKAP | |
S9 | Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri. |
S10 | Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan. |
KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI)-KETERAMPILAN UMUM LEVEL 6 D4/S1 | |
KU1 | Menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai bidang keahliannya. |
KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI)-KETERAMPILAN KHUSUS LEVEL 6 (D4 / S1) | |
KK1 | Mampu menyelesaikan kasus / permasalahan konkrit yang terjadi di dalam masyarakat secara luas, maupun yang secara khusus ditemukan di dalam aktivitas bisnis dan investasi dengan cara menerapkan aturan hukum. |
KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI)-PENGETAHUAN LEVEL 6 (D4/S1) | |
PU1 | Menguasai asas, prinsip, teori hukum, dan penerapannya dalam untuk memecahkan masalah hukum di masyarakat. |
PU2 | Menguasai hukum positif yang berlaku di Indonesia. |
PU3 | Menguasai peraturan hukum yang terkait dengan aktivitas bisnis dan investasi. |
CP-MK | |
M1 | Mampu memahami keilmuan yang keilmuan yang berkaitan dengan hukum perdatainternasional (Hukum antar tata hukum ekstern) dan Hukum Antar Tata Hukum Internal Indonesia yang juga menyinggung mengenai prinsip2 hukum kontrak internasional sebagai bagian dari hukum bisnis internasional |
M2 | Mampu menganalisis kasus-kasus yang berkaitan dengan hukum perdata internasional. |
HUKUM KETENAGAKERJAAN
HUKUM ADAT
HUKUM PERIZINAN
DESKRIPSI MATA KULIAH:
Mata
kuliah Hukum Perizinan memberikan keterampilan praktis kepada
mahasiswa/i agar dapat memahami seluk beluk Ilmu Hukum Perizinan di
Indonesia dan mengetahui tata cara mengurus Perizinan. Mahasiswa/i
dibekali kembali pengetahuan mengenai ilmu hukum secara singkat mengenai
asas-asas,prinsip, tujuan, sasaran, fungsi, dan kebijakan mengenai
perizinan serta dilatih untuk membuat permohonan, penerbitan dan
penolakan dari suatu perizinan
CPMK: Mahasiswa mampu mengetahuiperaturan perundang-undangan, asas, prinsip dan prosedur dalam proses mengajukanperizinan di Indonesia Mahasiswa mampu memahamibagaimana memecahkan masalah hukum dalam konteks perizinan
HUKUM LINGKUNGAN DAN SUMBER DAYA ALAM
1. Syllabus – Sumber Referensi – Pengenalan Hukum Lingkungan
2. Perkembangan Hukum Lingkungan
3. Aspek Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
4. Aspek Hukum Perencanaan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup
5. Aspek Hukum Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup
6. Instrumen Hukum dalam Pencegahan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup
7. Instrumen Hukum Perizinan : Amdal dan UKP-UPL Pasca UU Cipta Kerja
8. Ujian Tengah Semester
9. Penegakan Hukum Lingkungan Administrasi
10. Penegakan Hukum Lingkungan Perdata
11. Penegakan Hukum Lingkungan Pidana
12. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
13. Hukum Sumber Daya Alam
14. Green Constitution
15. Review Materi
16. Ujian Akhir Semester
HUKUM ADAT
HUKUM PERSAINGAN USAHA
- CAPAIAN PEMBELAJARAN
KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI)-SIKAP
S9
Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri.
S10
Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.
KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI)-KETERAMPILAN UMUM LEVEL 6 D4/S1
KU1
Menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai bidang keahliannya.
KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI)-KETERAMPILAN KHUSUS LEVEL 6 (D4 / S1)
KK1
Mampu menyelesaikan kasus / permasalahan konkrit yang terjadi di dalam masyarakat secara luas, maupun yang secara khusus ditemukan di dalam aktivitas bisnis dan investasi dengan cara menerapkan aturan hukum.
KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI)-PENGETAHUAN LEVEL 6 (D4/S1)
PU1
Menguasai asas, prinsip, teori hukum, dan penerapannya dalam untuk memecahkan masalah hukum di masyarakat.
PU2
Menguasai hukum positif yang berlaku di Indonesia.
PU3
Menguasai peraturan hukum yang terkait dengan aktivitas bisnis dan investasi.
CP-MK
M1
Mampu memahami keilmuan yang berkaitan dengan hukum persaingan usaha yang juga mencakup hukum ekonomi
M2
Mampu menganalisis kasus-kasus yang berkaitan dengan hukum persaingan usaha.
DAFTAR PUSTAKABukuAndi Fahmi Lubis, et.all, Hukum Persaingan Usaha Buku Teks, Edisi Kedua, Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), 2017.
Hukum Materiil: UU 5/ 99(Antimo) dan UU 11/2020 (Ciker)Hukum Prosedural: UU 5/99 (Antimo) dan Peraturan KPPUYurisprudensi: Putusan KPPU, PN dan MA (Kasasi dan PK)
www.kppu.go.id