
HUKUM ASURANSI 24/25
Hukum Asuransi merupakan mata kuliah pilihan yang
ditawarkan di semester genap. Materi mata kuliah ini bersinggungan juga
dengan hukum dagang dan hukum perdata, hukum perjanjian dan hukum
perusahaan.
Diharapkan mahasiswa mengerti, kemudian memahami dan
mampu menganalisis terkait masalah asuransi yang terjadi di masyarakat.
Istilah hukum asuransi sering disebut juga dengan istilah hukum
pertanggungan.
Sehingga materi yang akan dibicarakan diantaranya:
1. Pengertian Hukum suransi
2. Perjanjian Asuransi
3. Objek asuransi
4. Premi Asuransi
5. Peristiwa Yang Belum Tentu Terjadi
6. Cacad Sendiri Dari Barang yang Dijaminkan
7. Kewajiban memberikan Keterangan
8. Subrogasi
9. Indemnitas
10. Tipe-tipe Perjanjian Asuransi
11. Usaha Perasuransian
12. Jenis-jenis Asuransi
Sumber Referensi:
1. buku Pertanggungan Wajib/Sosial, karangan Prof Emmy Pangaribuan
2. Buku Hukum Asuransi di Indonesia, karangan Prof Wiryono Projodikoro
3. Hukum Asuransi, karangan Prof Abdulkadir
4. UU No.40 tahun 2014 tentang Asuransi
5. Kitab Undang-undang Hukum Dagang

HUKUM KONDOMINIUM DAN REAL ESTATE
Diskripsi Singkat
Mata kuliah ini membahas mengenai hukum kondominium dan real estate di tenga masyarakat yang semakin kompleks dan juga mengenai penyelesaian sengketa dalam hal terjadi masalah. Selain itu juga dibahas mengenai jaminan yang dilakukan untuk rumah susun
Capaian Pembelajaran (CP)
S1 Bertakwa kepada Tuhan YME dan mampu menunjukkan sikap religius
S2 Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika
S5 Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain
S8 Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI)-KETERAMPILAN UMUM LEVEL 6 D4/S1
KU1 Menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis dan inovatif dalam kontkes pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai dengan bidang keahliannya
KU2 Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur
KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI)-KETERAMPILAN KHUSUS LEVEL 6 (D4 / S1)
KK1 Mampu menyelesaikan kasus / permasalahan konkrit yang terjadi di dalam masyarakat secara luas, maupun yang secara khusus ditemukan di dalam aktivitas bisnis dan investasi dengan cara menerapkan aturan hukum.
KK2 Mampu merancang dan membuat produk / dokumen / surat, antara lain berupa : perjanjian, perundanganundangan, surat-surat dalam administrasi peradilan perdata dan pidana, tata usaha negara, kesepakatan perdamaian.
KK3 Mampu memberikan opini hukum dan nasihat hukum atas permasalahan hukum berdasarkan asas, prinsip, teori, doktrin, kebiasaan, dan aturan hukum yang berlaku
KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI)-PENGETAHUAN LEVEL 6 (D4/S1)
P1 Menguasai asas, prinsip, teori hukum, dan penerapannya dalam untuk memecahkan masalah hukum di masyarakat.
P2 Menguasai hukum positif yang berlaku di Indonesia
P3 Menguasai peraturan hukum yang terkait dengan aktivitas bisnis dan investasi.
CP-MK
M1 mahasiswa mampu menafsirkan aspek normative dan praktis dalam hukum kondominium dan reak estate, serta mampu mengambil keputusan dalam penyelesaian masalah terkait hukum kondominium dan real estate.
KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI)-SIKAP
S1 Bertakwa kepada Tuhan YME dan mampu menunjukkan sikap religius
S5 Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain
S8 Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI)-KETERAMPILAN UMUM LEVEL 6 D4/S1
KU1 Menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis dan inovatif dalam kontkes pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai dengan bidang keahliannya
KU3 Mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu
pengetahuan, teknologi atau seni sesuai dengan keahliannya berdasarkan
kaidah, tata cara dan etika ilmiah untuk menghasilkan solusi, gagasan,
desain, atau kritik seni serta menyusun deskripsi saintifik hasil
kajiannya dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir
KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI)-KETERAMPILAN KHUSUS LEVEL 6 (D4 / S1)
KK1 Mampu menyelesaikan kasus / permasalahan konkrit yang terjadi di dalam masyarakat secara luas, maupun yang secara khusus ditemukan di dalam aktivitas bisnis dan investasi dengan cara menerapkan aturan hukum.
KK2 Mampu merancang dan membuat produk / dokumen / surat, antara lain berupa : perjanjian, perundanganundangan, surat-surat dalam administrasi peradilan perdata dan pidana, tata usaha negara, kesepakatan perdamaian.
KK3 Mampu memberikan opini hukum dan nasihat hukum atas permasalahan hukum berdasarkan asas, prinsip, teori, doktrin, kebiasaan, dan aturan hukum yang berlaku
KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI)-PENGETAHUAN LEVEL 6 (D4/S1)
P1 Menguasai asas, prinsip, teori hukum, dan penerapannya dalam untuk memecahkan masalah hukum di masyarakat.
P2 Menguasai hukum positif yang berlaku di Indonesia
P3 Menguasai peraturan hukum yang terkait dengan aktivitas bisnis dan investasi.
CP-MK
M1 mahasiswa mampu menafsirkan aspek normative dan praktis dalam hukum kondominium dan reak estate, serta mampu mengambil keputusan dalam penyelesaian masalah terkait hukum kondominium dan real estate.
Peraturan
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Undang-Undang No 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Tentang Hak Pengelolaan , Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun , dan Pendaftaran Tanah
- Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

HUKUM KONDOMINIUM DAN REAL ESTATE 23/24
Diskripsi Singkat
Mata kuliah ini membahas mengenai hukum kondominium dan real estate di tenga masyarakat yang semakin kompleks dan juga mengenai penyelesaian sengketa dalam hal terjadi masalah. Selain itu juga dibahas mengenai jaminan yang dilakukan untuk rumah susun
Capaian Pembelajaran (CP)
S1 Bertakwa kepada Tuhan YME dan mampu menunjukkan sikap religius
S2 Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika
S5 Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain
S8 Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI)-KETERAMPILAN UMUM LEVEL 6 D4/S1
KU1 Menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis dan inovatif dalam kontkes pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai dengan bidang keahliannya
KU2 Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur
KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI)-KETERAMPILAN KHUSUS LEVEL 6 (D4 / S1)
KK1 Mampu menyelesaikan kasus / permasalahan konkrit yang terjadi di dalam masyarakat secara luas, maupun yang secara khusus ditemukan di dalam aktivitas bisnis dan investasi dengan cara menerapkan aturan hukum.
KK2 Mampu merancang dan membuat produk / dokumen / surat, antara lain berupa : perjanjian, perundanganundangan, surat-surat dalam administrasi peradilan perdata dan pidana, tata usaha negara, kesepakatan perdamaian.
KK3 Mampu memberikan opini hukum dan nasihat hukum atas permasalahan hukum berdasarkan asas, prinsip, teori, doktrin, kebiasaan, dan aturan hukum yang berlaku
KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI)-PENGETAHUAN LEVEL 6 (D4/S1)
P1 Menguasai asas, prinsip, teori hukum, dan penerapannya dalam untuk memecahkan masalah hukum di masyarakat.
P2 Menguasai hukum positif yang berlaku di Indonesia
P3 Menguasai peraturan hukum yang terkait dengan aktivitas bisnis dan investasi.
CP-MK
M1 mahasiswa mampu menafsirkan aspek normative dan praktis dalam hukum kondominium dan reak estate, serta mampu mengambil keputusan dalam penyelesaian masalah terkait hukum kondominium dan real estate.
KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI)-SIKAP
S1 Bertakwa kepada Tuhan YME dan mampu menunjukkan sikap religius
S5 Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain
S8 Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI)-KETERAMPILAN UMUM LEVEL 6 D4/S1
KU1 Menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis dan inovatif dalam kontkes pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai dengan bidang keahliannya
KU3 Mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu
pengetahuan, teknologi atau seni sesuai dengan keahliannya berdasarkan
kaidah, tata cara dan etika ilmiah untuk menghasilkan solusi, gagasan,
desain, atau kritik seni serta menyusun deskripsi saintifik hasil
kajiannya dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir
KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI)-KETERAMPILAN KHUSUS LEVEL 6 (D4 / S1)
KK1 Mampu menyelesaikan kasus / permasalahan konkrit yang terjadi di dalam masyarakat secara luas, maupun yang secara khusus ditemukan di dalam aktivitas bisnis dan investasi dengan cara menerapkan aturan hukum.
KK2 Mampu merancang dan membuat produk / dokumen / surat, antara lain berupa : perjanjian, perundanganundangan, surat-surat dalam administrasi peradilan perdata dan pidana, tata usaha negara, kesepakatan perdamaian.
KK3 Mampu memberikan opini hukum dan nasihat hukum atas permasalahan hukum berdasarkan asas, prinsip, teori, doktrin, kebiasaan, dan aturan hukum yang berlaku
KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI)-PENGETAHUAN LEVEL 6 (D4/S1)
P1 Menguasai asas, prinsip, teori hukum, dan penerapannya dalam untuk memecahkan masalah hukum di masyarakat.
P2 Menguasai hukum positif yang berlaku di Indonesia
P3 Menguasai peraturan hukum yang terkait dengan aktivitas bisnis dan investasi.
CP-MK
M1 mahasiswa mampu menafsirkan aspek normative dan praktis dalam hukum kondominium dan reak estate, serta mampu mengambil keputusan dalam penyelesaian masalah terkait hukum kondominium dan real estate.
Peraturan
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Undang-Undang No 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Tentang Hak Pengelolaan , Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun , dan Pendaftaran Tanah
- Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

HUKUM ASURANSI 23/24
Hukum Asuransi merupakan mata kuliah pilihan yang
ditawarkan di semester genap. Materi mata kuliah ini bersinggungan juga
dengan hukum dagang dan hukum perdata, hukum perjanjian dan hukum
perusahaan.
Diharapkan mahasiswa mengerti, kemudian memahami dan
mampu menganalisis terkait masalah asuransi yang terjadi di masyarakat.
Istilah hukum asuransi sering disebut juga dengan istilah hukum
pertanggungan.
Sehingga materi yang akan dibicarakan diantaranya:
1. Pengertian Hukum suransi
2. Perjanjian Asuransi
3. Objek asuransi
4. Premi Asuransi
5. Peristiwa Yang Belum Tentu Terjadi
6. Cacad Sendiri Dari Barang yang Dijaminkan
7. Kewajiban memberikan Keterangan
8. Subrogasi
9. Indemnitas
10. Tipe-tipe Perjanjian Asuransi
11. Usaha Perasuransian
12. Jenis-jenis Asuransi
Sumber Referensi:
1. buku Pertanggungan Wajib/Sosial, karangan Prof Emmy Pangaribuan
2. Buku Hukum Asuransi di Indonesia, karangan Prof Wiryono Projodikoro
3. Hukum Asuransi, karangan Prof Abdulkadir
4. UU No.40 tahun 2014 tentang Asuransi
5. Kitab Undang-undang Hukum Dagang