HUKUM PASAR MODAL
Diskripsi Singkat MK |
Mata kuliah ini membahas mengenai urgensi pasar modal di tengah-tengah masyrakat, trabsaksi keuangan di pasar modal, baik hukum formil dan materil untuk penyelesaian kasus di pasar modal |
Capaian Pembelajaran (CP) |
CPL-PRODI |
||
KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI)-SIKAP |
|||
S1 |
Bertakwa kepada Tuhan YME dan mampu menunjukkan sikap religius |
||
S2 |
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika |
||
S5 |
Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain |
||
S8 |
Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik; |
||
KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI)-KETERAMPILAN UMUM LEVEL 6 D4/S1 |
|||
KU1 |
Menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis dan inovatif dalam kontkes pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai dengan bidang keahliannya |
||
|
KU2 |
Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur |
|
KU3 |
Mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan, teknologi atau seni sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah untuk menghasilkan solusi, gagasan, desain, atau kritik seni serta menyusun deskripsi saintifik hasil kajiannya dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir |
||
|
|||
KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI)-KETERAMPILAN KHUSUS LEVEL 6 (D4 / S1) |
|||
KK1 |
Mampu menyelesaikan kasus / permasalahan konkrit yang terjadi di dalam masyarakat secara luas, maupun yang secara khusus ditemukan di dalam aktivitas bisnis dan investasi dengan cara menerapkan aturan hukum. |
||
KK2 |
Mampu merancang dan membuat produk / dokumen / surat, antara lain berupa: perjanjian, perundangan-undangan, surat-surat dalam administrasi peradilan perdata dan pidana, tata usaha negara, kesepakatan perdamaian. |
||
KK3 |
Mampu memberikan opini hukum dan nasihat hukum atas permasalahan hukum berdasarkan asas, prinsip, teori, doktrin, kebiasaan, dan aturan hukum yang berlaku |
||
|
|||
KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI)-PENGETAHUAN LEVEL 6 (D4/S1) |
|||
P1 |
Menguasai asas, prinsip, teori hukum, dan penerapannya dalam untuk memecahkan masalah hukum di masyarakat. |
||
P2 |
Menguasai hukum positif yang berlaku di Indonesia |
||
P3 |
Menguasai peraturan hukum yang terkait dengan aktivitas bisnis dan investasi. |
CP-MK |
||
M1 |
|
HUKUM PASAR MODAL
Diskripsi Singkat MK |
Mata kuliah ini membahas mengenai urgensi pasar modal di tengah-tengah masyrakat, trabsaksi keuangan di pasar modal, baik hukum formil dan materil untuk penyelesaian kasus di pasar modal |
Capaian Pembelajaran (CP) |
CPL-PRODI |
||
KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI)-SIKAP |
|||
S1 |
Bertakwa kepada Tuhan YME dan mampu menunjukkan sikap religius |
||
S2 |
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika |
||
S5 |
Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain |
||
S8 |
Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik; |
||
KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI)-KETERAMPILAN UMUM LEVEL 6 D4/S1 |
|||
KU1 |
Menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis dan inovatif dalam kontkes pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai dengan bidang keahliannya |
||
|
KU2 |
Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur |
|
KU3 |
Mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan, teknologi atau seni sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah untuk menghasilkan solusi, gagasan, desain, atau kritik seni serta menyusun deskripsi saintifik hasil kajiannya dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir |
||
|
|||
KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI)-KETERAMPILAN KHUSUS LEVEL 6 (D4 / S1) |
|||
KK1 |
Mampu menyelesaikan kasus / permasalahan konkrit yang terjadi di dalam masyarakat secara luas, maupun yang secara khusus ditemukan di dalam aktivitas bisnis dan investasi dengan cara menerapkan aturan hukum. |
||
KK2 |
Mampu merancang dan membuat produk / dokumen / surat, antara lain berupa: perjanjian, perundangan-undangan, surat-surat dalam administrasi peradilan perdata dan pidana, tata usaha negara, kesepakatan perdamaian. |
||
KK3 |
Mampu memberikan opini hukum dan nasihat hukum atas permasalahan hukum berdasarkan asas, prinsip, teori, doktrin, kebiasaan, dan aturan hukum yang berlaku |
||
|
|||
KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI)-PENGETAHUAN LEVEL 6 (D4/S1) |
|||
P1 |
Menguasai asas, prinsip, teori hukum, dan penerapannya dalam untuk memecahkan masalah hukum di masyarakat. |
||
P2 |
Menguasai hukum positif yang berlaku di Indonesia |
||
P3 |
Menguasai peraturan hukum yang terkait dengan aktivitas bisnis dan investasi. |
CP-MK |
||
M1 |
|
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
CPMK: Mampu memahami prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah
Materi Pembelajaran selama satu semester:
1. Pengantar Hukum Pemerintahan Daerah, Ruang Lingkup dan Pengertian.
2. Urusan Pemerintahan
3. Asas-AsasPenyelenggaraan Pemerintahan Daerah Hak danKewajiban Daerah
4. Pemerintah Daerah
5. DPRD
6. Perangkat Daerah
7. Produk Hukum Daerah
8. Perencanaan Pembangunan Nasional
9. Pendapatan Asli Daerah
10. Dana Perimbangann, BUMD, Aset Daerah, dan APBD
11. Kerjasama Daerah, Kawasan Perkotaan dan Otonomi Daerah
12. Pembinaan dan Pengawasan serta PertimbanganDalam Kebijakan Otonomi DaerahReferensi:
1. Perundang-undangan:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Thun 2005 Tentang Desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 Tentang Kerjasama Daerah.
2. Sedarmayanti, Good Governance Dalam RangkaOtonomi Daerah, Bandung, Mandar Maju, 2003.
3. Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik Sudrajat,Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik, Bandung, Nuansa,2010.
4. Lukman Hakim, Filosofi Kewenangan OrganLembaga Daerah: Perspektif Teori Otonomidan Desentralisasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Hukum danKesatuan, Malang, Setara Press, 2012.
5. Moch. Solekhan, PenyelenggaraanPemerintahan Desa Berbasis Partisipasi Masyarakat dalam Membangun MekanismeAkuntabilitas, Malang, Setara, 2012.
6. Ni’matul Huda, Hukum Pemerintahan Daerah,Bandung, Nusa Media, 2009.
7. Pheni Chalid, Otonomi Daerah Masalah,Pemberdayaan, dan Konflik, Jakarta, Kemitraan, 2005.
8. Sayuti Una, Pergeseran KekuasaanPemerintahan Daerah Menurut Konstitusi Indonesia Tentang Distribusi KekuasaanAntara DPRD dan Kepala Daerah Pasca Kembali Berlakunya UUD’45, Yogyakarta, UIPress, 2004.
9. Siswanto Sunarno, Hukum PemerintahanDaerah di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2006.
10. Sudono Syueb, Dinamika Hukum PemerintahanDaerah: Sejak Kemerdekaan Sampai Era Reformasi, Surabaya, Laksbang Mediatama,2008.HUKUM KONDOMINIUM DAN REAL ESTATE
Mata kuliah ini membahas mengenai hukum kondominium dan real estate di tenga masyarakat yang semakin kompleks dan juga mengenai penyelesaian sengketa dalam hal terjadi masalah. Selain itu juga dibahas mengenai jaminan yang dilakukan untuk rumah susun
S1 Bertakwa kepada Tuhan YME dan mampu menunjukkan sikap religius
S5 Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain
S8 Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI)-KETERAMPILAN UMUM LEVEL 6 D4/S1
KU1 Menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis dan inovatif dalam kontkes pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai dengan bidang keahliannya
KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI)-KETERAMPILAN KHUSUS LEVEL 6 (D4 / S1)
KK1 Mampu menyelesaikan kasus / permasalahan konkrit yang terjadi di dalam masyarakat secara luas, maupun yang secara khusus ditemukan di dalam aktivitas bisnis dan investasi dengan cara menerapkan aturan hukum.
KK2 Mampu merancang dan membuat produk / dokumen / surat, antara lain berupa : perjanjian, perundanganundangan, surat-surat dalam administrasi peradilan perdata dan pidana, tata usaha negara, kesepakatan perdamaian.
KK3 Mampu memberikan opini hukum dan nasihat hukum atas permasalahan hukum berdasarkan asas, prinsip, teori, doktrin, kebiasaan, dan aturan hukum yang berlaku
KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI)-PENGETAHUAN LEVEL 6 (D4/S1)
P1 Menguasai asas, prinsip, teori hukum, dan penerapannya dalam untuk memecahkan masalah hukum di masyarakat.
P2 Menguasai hukum positif yang berlaku di Indonesia
P3 Menguasai peraturan hukum yang terkait dengan aktivitas bisnis dan investasi.
CP-MK
M1 mahasiswa mampu menafsirkan aspek normative dan praktis dalam hukum kondominium dan reak estate, serta mampu mengambil keputusan dalam penyelesaian masalah terkait hukum kondominium dan real estate.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Undang-Undang No 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Tentang Hak Pengelolaan , Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun , dan Pendaftaran Tanah
- Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL
Hukum Ekonomi Internasional (HEI) merupakan Mata Kuliah Wajib yang membahas Aspek Hukum dari Kegiatan Ekonomi dan Perdagangan yang Lintas Batas Negara. Mata kuliah ini menggunakan sumber hukum baik nasional maupun internasional. Pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus dan perbandingan dilakukan guna mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam dan detail.
HUKUM ASURANSI
HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Mata kuliah ini membahas konsep legal aspek dan aspek terhadap pengembangan/penggunaan produk industri kreatif yang meliputi, 1. Konsep Legal Aspek, 2. Hak Kekayaan Intelektual, 3. Hak Cipta, 4. Hak Paten, 5. Merek, 6. Desain Industri, 7. Desain Tata Letak Sirkuit, 8. Produk-produk Semi Konduktor, 9. UU ITE, 10. Konsep Kontrak Pengembangan dan Pemanfaatan produk kekayaan intelektual.
KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI)-SIKAP |
|
Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri. |
|
KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI)-KETERAMPILAN UMUM LEVEL 6 D4/S1 |
|
Menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai bidang keahliannya. |
|
KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI)-KETERAMPILAN KHUSUS LEVEL 6 (D4 / S1) |
|
Mampu menyelesaikan kasus / permasalahan konkrit yang terjadi di dalam masyarakat secara luas, maupun yang secara khusus ditemukan di dalam aktivitas bisnis dan investasi dengan cara menerapkan aturan hukum. |
|
KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI)-PENGETAHUAN LEVEL 6 (D4/S1) |
|
Menguasai asas, prinsip, teori hukum, dan penerapannya dalam untuk memecahkan masalah hukum di masyarakat. |
|
Menguasai hukum positif yang berlaku di Indonesia. |
|
Menguasai peraturan hukum yang terkait dengan aktivitas bisnis dan investasi. |
|
CP-MK |
|
Mampu memahami keilmuan yang berkaitan dengan cabang-cabang kekayaan intelektual |
|
Mampu menganalisis kasus yang berkaitan dengan kekayaan intelektual. |
HUKUM PASAR MODAL
Diskripsi Singkat MK |
Mata kuliah ini membahas mengenai urgensi pasar modal di tengah-tengah masyrakat, trabsaksi keuangan di pasar modal, baik hukum formil dan materil untuk penyelesaian kasus di pasar modal |
Capaian Pembelajaran (CP) |
CPL-PRODI |
||
KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI)-SIKAP |
|||
S1 |
Bertakwa kepada Tuhan YME dan mampu menunjukkan sikap religius |
||
S2 |
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika |
||
S5 |
Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain |
||
S8 |
Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik; |
||
KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI)-KETERAMPILAN UMUM LEVEL 6 D4/S1 |
|||
KU1 |
Menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis dan inovatif dalam kontkes pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai dengan bidang keahliannya |
||
|
KU2 |
Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur |
|
KU3 |
Mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan, teknologi atau seni sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah untuk menghasilkan solusi, gagasan, desain, atau kritik seni serta menyusun deskripsi saintifik hasil kajiannya dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir |
||
|
|||
KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI)-KETERAMPILAN KHUSUS LEVEL 6 (D4 / S1) |
|||
KK1 |
Mampu menyelesaikan kasus / permasalahan konkrit yang terjadi di dalam masyarakat secara luas, maupun yang secara khusus ditemukan di dalam aktivitas bisnis dan investasi dengan cara menerapkan aturan hukum. |
||
KK2 |
Mampu merancang dan membuat produk / dokumen / surat, antara lain berupa: perjanjian, perundangan-undangan, surat-surat dalam administrasi peradilan perdata dan pidana, tata usaha negara, kesepakatan perdamaian. |
||
KK3 |
Mampu memberikan opini hukum dan nasihat hukum atas permasalahan hukum berdasarkan asas, prinsip, teori, doktrin, kebiasaan, dan aturan hukum yang berlaku |
||
|
|||
KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI)-PENGETAHUAN LEVEL 6 (D4/S1) |
|||
P1 |
Menguasai asas, prinsip, teori hukum, dan penerapannya dalam untuk memecahkan masalah hukum di masyarakat. |
||
P2 |
Menguasai hukum positif yang berlaku di Indonesia |
||
P3 |
Menguasai peraturan hukum yang terkait dengan aktivitas bisnis dan investasi. |
CP-MK |
||
M1 |
|
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
CPMK: Mampu memahami prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah
Materi Pembelajaran selama satu semester:
1. Pengantar Hukum Pemerintahan Daerah, Ruang Lingkup dan Pengertian.
2. Urusan Pemerintahan
3. Asas-AsasPenyelenggaraan Pemerintahan Daerah Hak danKewajiban Daerah
4. Pemerintah Daerah
5. DPRD
6. Perangkat Daerah
7. Produk Hukum Daerah
8. Perencanaan Pembangunan Nasional
9. Pendapatan Asli Daerah
10. Dana Perimbangann, BUMD, Aset Daerah, dan APBD
11. Kerjasama Daerah, Kawasan Perkotaan dan Otonomi Daerah
12. Pembinaan dan Pengawasan serta PertimbanganDalam Kebijakan Otonomi DaerahReferensi:
1. Perundang-undangan:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Thun 2005 Tentang Desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 Tentang Kerjasama Daerah.
2. Sedarmayanti, Good Governance Dalam RangkaOtonomi Daerah, Bandung, Mandar Maju, 2003.
3. Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik Sudrajat,Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik, Bandung, Nuansa,2010.
4. Lukman Hakim, Filosofi Kewenangan OrganLembaga Daerah: Perspektif Teori Otonomidan Desentralisasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Hukum danKesatuan, Malang, Setara Press, 2012.
5. Moch. Solekhan, PenyelenggaraanPemerintahan Desa Berbasis Partisipasi Masyarakat dalam Membangun MekanismeAkuntabilitas, Malang, Setara, 2012.
6. Ni’matul Huda, Hukum Pemerintahan Daerah,Bandung, Nusa Media, 2009.
7. Pheni Chalid, Otonomi Daerah Masalah,Pemberdayaan, dan Konflik, Jakarta, Kemitraan, 2005.
8. Sayuti Una, Pergeseran KekuasaanPemerintahan Daerah Menurut Konstitusi Indonesia Tentang Distribusi KekuasaanAntara DPRD dan Kepala Daerah Pasca Kembali Berlakunya UUD’45, Yogyakarta, UIPress, 2004.
9. Siswanto Sunarno, Hukum PemerintahanDaerah di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2006.
10. Sudono Syueb, Dinamika Hukum PemerintahanDaerah: Sejak Kemerdekaan Sampai Era Reformasi, Surabaya, Laksbang Mediatama,2008.