
PERBANDINGAN HUKUM KONTRAK 23/24
Perbandingan Hukum Kontrak (Comparative Contract Law)
Mata Kuliah ini adalah Mata Kuliah Pilihan, sehingga hanya diambil
oleh mahasiswa yang memerlukan mata kuliah ini. Pembahasan awal dalam
mata kuliah ini akan dimulai dengan pembahasan Perbandingan Hukum
terlebih dahulu. Bagian ini juga termasuk pembahasan mengenai perbedaan
sejarah dan karakteristik sistem Civil Law dan Common Law, dan juga
menyinggung sekilas mengenai 2 sistem hukum lainnya, yakni sistem hukum
Oriental dan sistem hukum Sosialis (yang pernah ada).
Setelah membahas mengenai Perbandingan Hukum, akan masuk lebih
lanjut ke Perbandingan Hukum Kontrak, di mana titik beratnya adalah
Hukum Kontrak di Sistem/Tradisi Common Law. (Indonesia adalah negara
penganut Civil Law). Dalam konteks Masyarakat Ekonomi ASEAN, satu-
satunya negara yang masih menganut Civil Law secara tunggal (dalam
teori, namun tidak demikian dalam praktik), adalah Indonesia. Perlu
dicatat, Hukum Bisnis Indonesia lebih banyak mengadopsi pranata-pranata
Common Law.

PERBANDINGAN HUKUM KONTRAK 22/23
Perbandingan Hukum Kontrak (Comparative Contract Law)
Mata Kuliah ini adalah Mata Kuliah Pilihan, sehingga hanya diambil
oleh mahasiswa yang memerlukan mata kuliah ini. Pembahasan awal dalam
mata kuliah ini akan dimulai dengan pembahasan Perbandingan Hukum
terlebih dahulu. Bagian ini juga termasuk pembahasan mengenai perbedaan
sejarah dan karakteristik sistem Civil Law dan Common Law, dan juga
menyinggung sekilas mengenai 2 sistem hukum lainnya, yakni sistem hukum
Oriental dan sistem hukum Sosialis (yang pernah ada).
Setelah membahas mengenai Perbandingan Hukum, akan masuk lebih
lanjut ke Perbandingan Hukum Kontrak, di mana titik beratnya adalah
Hukum Kontrak di Sistem/Tradisi Common Law. (Indonesia adalah negara
penganut Civil Law). Dalam konteks Masyarakat Ekonomi ASEAN, satu-
satunya negara yang masih menganut Civil Law secara tunggal (dalam
teori, namun tidak demikian dalam praktik), adalah Indonesia. Perlu
dicatat, Hukum Bisnis Indonesia lebih banyak mengadopsi pranata-pranata
Common Law.

PERBANDINGAN HUKUM KONTRAK 21/22
Perbandingan Hukum Kontrak (Comparative Contract Law)
Mata Kuliah ini adalah Mata Kuliah Pilihan, sehingga hanya diambil
oleh mahasiswa yang memerlukan mata kuliah ini. Pembahasan awal dalam
mata kuliah ini akan dimulai dengan pembahasan Perbandingan Hukum
terlebih dahulu. Bagian ini juga termasuk pembahasan mengenai perbedaan
sejarah dan karakteristik sistem Civil Law dan Common Law, dan juga
menyinggung sekilas mengenai 2 sistem hukum lainnya, yakni sistem hukum
Oriental dan sistem hukum Sosialis (yang pernah ada).
Setelah membahas mengenai Perbandingan Hukum, akan masuk lebih
lanjut ke Perbandingan Hukum Kontrak, di mana titik beratnya adalah
Hukum Kontrak di Sistem/Tradisi Common Law. (Indonesia adalah negara
penganut Civil Law). Dalam konteks Masyarakat Ekonomi ASEAN, satu-
satunya negara yang masih menganut Civil Law secara tunggal (dalam
teori, namun tidak demikian dalam praktik), adalah Indonesia. Perlu
dicatat, Hukum Bisnis Indonesia lebih banyak mengadopsi pranata-pranata
Common Law.

PERBANDINGAN HUKUM KONTRAK 24/25
Perbandingan Hukum Kontrak (Comparative Contract Law)
Mata Kuliah ini adalah Mata Kuliah Pilihan, sehingga hanya diambil
oleh mahasiswa yang memerlukan mata kuliah ini. Pembahasan awal dalam
mata kuliah ini akan dimulai dengan pembahasan Perbandingan Hukum
terlebih dahulu. Bagian ini juga termasuk pembahasan mengenai perbedaan
sejarah dan karakteristik sistem Civil Law dan Common Law, dan juga
menyinggung sekilas mengenai 2 sistem hukum lainnya, yakni sistem hukum
Oriental dan sistem hukum Sosialis (yang pernah ada).
Setelah membahas mengenai Perbandingan Hukum, akan masuk lebih
lanjut ke Perbandingan Hukum Kontrak, di mana titik beratnya adalah
Hukum Kontrak di Sistem/Tradisi Common Law. (Indonesia adalah negara
penganut Civil Law). Dalam konteks Masyarakat Ekonomi ASEAN, satu-
satunya negara yang masih menganut Civil Law secara tunggal (dalam
teori, namun tidak demikian dalam praktik), adalah Indonesia. Perlu
dicatat, Hukum Bisnis Indonesia lebih banyak mengadopsi pranata-pranata
Common Law.

HUKUM PENGADAAN BARANG DAN JASA 24/25
DESKRIPSI MATA KULIAH
Mata
kuliah Hukum Pengadaan Barang & Jasa memberikan keterampilan
praktis kepada mahasiswa/i agar dapat mengetahui prosedur dan
dasar-dasar hukum Pemerintah mengadakan Barang & Jasa untuk
pembangunan nasional. Mahasiswa/i dibekali kembali pengetahuan mengenai
dasar prinsip, asas, dan teori hukum dan dilatih untuk menganalisa
kebijakan Pemerintah dalam mengadakan Barang & Jasa.
